Berikut ini informasi tentang program studi/jurusan dan konsentrasi / kekhususan di MH UNKRIS Jakarta beserta prospektus-nya (prospek kerja/karir, profesi, kompetensi lulusan) dan kurikulumnya (mata kuliah wajib, pilihan, bobot SKS). ⍈ Program Pascasarjana
| Program Studi | Kekhususan/Konsentrasi | Magister Hukum (MH, S-2) | Magister Hukum |
|
Beban SKS & Lamanya Kuliah Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program pascasarjana mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke S2 | Beban Studi = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester |
|
Prospektus dan Kurikulum Program Studi(Mata Kuliah Wajib/Pilihan, Prospek Kerja/Karir, Profesi, dan Kompetensi Lulusan)
| 4. Program Studi S2 Magister Ilmu Hukum |
Gelar Lulusan : M.H. atau MH| Prospektus Magister Ilmu Hukum (MH) |
Kurikulum pada Program Studi Magister Hukum bertujuan untuk mempertajam kemampuan intelektual mahasiswa serta mengarahkan mahasiswa untuk dapat mengembangkan integritas moral serta sikap terbuka dan jujur dalam mengemukakan pendapatnya. Sikap tersebut sangat diperlukan dalam rangka menghasilkan lulusan yang memiliki nalar secara ilmiah, kreatif, dan mandiri serta secara etis dapat menyumbangkan ilmunya untuk kepentingan masyarakat. Kedalaman isi kurikulum sesuai dengan tingkat kompleksitas dan spesifikasi pengetahuan, kadar kematangan, dan tingkat kemandirian yang dimiliki oleh mahasiswa. Kedalaman isi kurikulum ditekankan pada pokok bahasan ilmu pengetahuan hukum secara epistimologi, sehingga lulusan yang dihasilkan dapat memiliki kemampuan penguasaan materi hukum secara akademik, dengan nilai tambah kemampuan memecahkan persoalan hukum yang terjadi dalam masyarakat serta menuangkannya dalam pertimbangan dari segi hukum. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pihak pengelola telah menyusun kurikulum di mana masing-masing mata kuliah yang ada di dalamnya memiliki integrasi materi pembelajaran intra, antar, dan multidisiplin ilmu. Sebagai contoh, mata kuliah yang terdapat di dalam Konsentrasi Hukum Bisnis, seperti Hukum Anti Monopoli, Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Perjanjian, Hukum Investasi dan Pasar Modal merupakan materi pembelajaran yang saling terkait satu sama lain baik secara intra, antar dan multidisiplin ilmu.Adapun dalam Konsentrasi Hukum Litigasi, beberapa mata kuliah cross-cutting antara lain adalah Hukum Pembuktian yang terkait erat dengan Teknologi dalam Hukum dan Sistem Peradilan Umum dan Sistem Peradilan Khusus. Tujuan Pendidikan - Mendidik dan menghasilkan magister hukum yang mampu melakukan pendekatan interdisiplin terhadap berbagai aspek hukum.
- Mendidik dan menghasilkan magister hukum yang mampu membuat pendekatan interdisiplin terhadap pemecahan berbagai masalah hukum.
- Mendidik dan menghasilkan magister hukum yang akan menjadi pengajar ilmu hukum dan peneliti dalam pengembangan ilmu hukum serta mampu melaksanakan pengabdian masyarakat.
- Mengembangkan Sumber Daya Manusia dalam bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Kompetensi Lulusan Magister Ilmu Hukum - Mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu hukum dengan cara menguasai dan memahami bidang keilmuan tersebut
- Mampu memecahkan permasalahan di bidang hukum khususnya hukum bisnis melalui kegiatan penelitian dan pengembangan
- Mampu mengembangkan kinerja profesionalnya yang ditunjukan dengan ketajaman analisis permasalahan, kecakupan tinjauan, kepaduan pemecahan masalah atau profesi yang serupa
| Mata Kuliah Magister Ilmu Hukum (MH, S2) | * = Mata Kuliah Konsentrasi / Pilihan / Peminatan
| Mata Kuliah | SKS | | Teori Hukum | 3 | | Sosiologi Hukum | 3 | | Sejarah Hukum | 2 | | Legal Reasoning | 2 | | Analisis Ekonomi Dari Hukum | 2 | | Politik Hukum | 3 | | Metode Penelitian Hukum dan Statistik | 3 | | Masalah Badan Hukum dan HAKI | 2 | | Hukum Investasi/Penanaman Modal dan Pasar Modal | 2 | | Hukum Perbankan | 2 | | Filsafat Hukum | 2 | | Politik Agraria * | 2 | | Perkembangan Hukum Agraria * | 2 | | Asas-asas Hukum Perolehan Tanah * | 2 | | Tanah Sebagai Jaminan Kredit * | 2 |
| | | Mata Kuliah | SKS | | Perbandingan Hukum Tanah * | 2 | | Pendaftaran Tanah * | 2 | | Hukum Dagang Internasional * | 2 | | Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi * | 2 | | Hukum Letter of Credit * | 2 | | Hukum Jaminan Perbankan Internasional * | 2 | | Hukum Arbitrase Internasional * | 2 | | Transaksi Bisnis Internasional * | 2 | | Pembaharuan Hukum Pidana * | 2 | | Sistem Peradilan Pidana * | 2 | | Kebijakan Kriminal * | 2 | | Tindak Pidana di Bidang Ekonomi * | 2 | | Tindak Pidana di Perbankan * | 2 | | Tindak Pidana Korporasi * | 2 | | Tesis | 6 |
| |
|
|
| |
| |